Berikut Cara, Dokumen yang diperlukan, serta rincian biaya perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri Sabtu, 18 September 2021 19:57 WIB Penulis: Faishal Arkan
Biaya Perpanjang SIM Online 2023. Biaya perpanjangan SIM 2023 dari jenis SIM A sampai SIM D diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2022 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Jadwal SIM Keliling Sukabumi Desember 2023. Adapun jadwal yang sudah di siapkan oleh petugas pelayanan SIM Keliling Sukabumi di lokasi adalah sebagai berikut : Senin: Kantor Desa Sukamulya, pukul 08.00 - 13.30 WIB. Selasa: Kantor Desa Caringin gegerbitung, pukul 08.00 - 13.30 WIB. Rabu: Alfamart Cikawung Nyalindung, jam 08.00 - 13.30 WIB.
Untuk prosedur dan dokumen yang diperlukan dalam perpanjangan SIM, sebagaimana dikutip dari laman Polres Kediri Kota, adalah: 1.Mengisi formulir pengajuan SIM perpanjangan 2.Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang sah dan masih berlaku serta 2 (dua) lembar fotokopi
Perpanjangan SIM Tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda. SIGNAL (Samsat Digital Nasional) Layanan akan segera hadir. NTMC POLRI. Layanan akan segera hadir. ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
MKEUz.