Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menyelesaikan sengketa antara Pejabat Pemerintahan dengan (seseorang/kelompok) atau badan hukum perdata, dan kewenangan dalam mengabulkan suatu tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi
Makalah Peradilan Tata Usaha Negara | PDF. Scribd is the world's largest social reading and publishing site.
Sebagaimana diketahui berdasarkan Pasal 10 UU No. 14/1970 kita mengenal 4 (empat) lingkungan peradilan, yakni: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Diantara keempat badan peradilan ini masing-masing mempunyai kompetensi mengadili yang berbeda-beda.
Makalah Peradilan Tata Usaha Negara. BAB I PENDAHULUAN Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu peradilan di Indonesia yang berwenang untuk menangani sengketa Tata Usaha Negara.
MAKALAH. PERADILAN TATA USAHA NEGARA. Tentang : MEMAHAMI KEDUDUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA: SISTEM UNITY OF JURISDICTION ATAU DUALITY OF JURISDICTION? SEBUAH STUDI TENTANG STRUKTUR DAN KARAKTERISTIKNYA. Disusun Oleh : Dosen Pengampu : i KATA PENGANTAR. Assalamualaikum Wr. Wb. Salam sehat, salam bahagia bagi kita semua.
Peradilan Tata Usaha negara dibentuk sebagai tujuan untuk: 1. Agar badan/pejabat tata usaha negara tidak bertindak sewenang-wenang melakukan perbuatan yang dapat merugikan warga negara. 2. Agar badan/pejabat tata usaha negara benar-benar melaksanakan tugas dan kewajiban yang diberikan undang-undang kepadanya. 3.
Hukum Tata Usaha Negara ini adalah: 1. menjelaskan peristilahan dalam Hukum Tata Usaha Negara; 2. menjelaskan pengertian Hukum Tata Usaha Negara; 3. menjekaskan pengertian dan definisi Hukum Tata Usaha Negara; 4. menganalisis HTUN sebagai Himpunan Peraturan Istimewa; 5. menunjukkan sistem administrasi negara Indonesia; 6.
Sebagai contoh Banding Administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan, misalnya Keputusan Bupati - Banding Administratifnya ke Gubernur, Keputusan Menteri (terhadap kewenangan yang telah didelegasikan)- Banding Administrasinya ke Presiden. Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengadili suatu perkara menurut obyek, materi atau pokok
Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian penyelenggaraan peradilan tata usaha negara di Indonesia merupakan suatu kehendak konstitusi dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap rakyat secara maksimal.
Tujuan Peradilan Tata Usaha Negara. Dilansir situs resmi PTUN, berikut ini tujuan dibentuknya peradilan tata usaha negara. 1. Untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum. 2.
Di negara Indonesia membentuk pengadilan Tata Usaha Negara dengan tujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa dan Negara yang menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum
m2QlfWN. mlb84qk832.pages.dev/11mlb84qk832.pages.dev/970mlb84qk832.pages.dev/886mlb84qk832.pages.dev/470mlb84qk832.pages.dev/961mlb84qk832.pages.dev/895mlb84qk832.pages.dev/328mlb84qk832.pages.dev/870
contoh makalah peradilan tata usaha negara